Correct Article 1
PERPRES Nomor 95 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2016 tentang Pengesahan Convention For The Unification Of Certain Rules For International Carriage By Air (Konvensi Unifikasi Aturan-Aturan Tertentu Tentang Angkutan Udara Internasional)
Current Text
(1) Mengesahkan Convention for the Unification of Certain Rules for International Carriage by Air (Konvensi Unifikasi Aturan-Aturan Tertentu tentang Angkutan Udara Internasional) yang telah ditetapkan pada tanggal 28 Mei 1999 di Montreal, Kanada.
(2) Salinan naskah asli Konvensi Unifikasi Aturan-Aturan Tertentu tentang Angkutan Udara Internasional (Convention for the Unification of Certain Rules for International Carriage by Air) dalam Bahasa Inggris, Bahasa Arab, Bahasa China, Bahasa Perancis, Bahasa Rusia, Bahasa Spanyol dan terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Konvensi dalam Bahasa INDONESIA dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris, Bahasa Arab, Bahasa China, Bahasa Perancis, Bahasa Rusia, dan Bahasa Spanyol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
Your Correction
