Correct Article 3
PERPRES Nomor 95 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR
Current Text
Besarnya Tunjangan Pranata Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
