Correct Article 2
PERPRES Nomor 95 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR
Current Text
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir diberikan Tunjangan Pranata Nuklir setiap bulan.
Your Correction
