Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 95 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pranata Nuklir adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction