Article 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Bermuda (sebagaimana telah diizinkan oleh Pemerintah Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara) untuk Pertukaran Informasi berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of Bermuda (as authorized by the Government of the United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland) for the Exchange of Information relating to Tax Matters), yang telah ditandatangani di London, Inggris pada tanggal 22 Juni 2011, yang salinan naskah aslinya dalam Bahasa INDONESIA dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.