Correct Article 4
PERPRES Nomor 95 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KOORDINASI KEAMANAN LAUT
Current Text
Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
