Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERPRES Nomor 95 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kantor Pelayanan Bea dan Cukai terdiri dan 1 (satu) Subbagian dan paling banyak 15 (lima belas) Seksi. (2) Dalam hal diperlukan, pada Subbagian dapat dibentuk Urusan, dan pada Seksi dapat dibentuk, Subseksi.
Your Correction