Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERPRES Nomor 95 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi : a. pelayanan kepabeanan atas dokumen sarana pengangkut dan pemberitahuan pengangkutan barang; b. pelaksanaan pemungutan bea masuk, cukai, dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal serta pelaksanaan perbendaharaan penerimaan, penangguhan, penagihan, dan pengembalian bea masuk dan cukai; c. pelaksanaan urusan penerimaan, penatausahaan, penyimpanan, pendistribusian, dan pengembalian pita cukai; d. pemberian pelayanan teknis, fasilitas dan perijinan di bidang kepabeanan dan cukai; e. pelayanan dan pengawasan atas pembongkaran, penimbunan dan pemuatan barang serta pengawasan pelaksanaan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan pabean; f. pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang kena cukai; g. pembukuan dokumen kepabeanan dan cukai serta dokumen lainnya; h. penelitian dokumen pemberitahuan impor dan ekspor, pemeriksaan barang dan pemeriksaan badan; i. penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, nilai pabean, dan sanksi administrasi berupa denda; j. pelayanan dan penelitian dokumen cukai, pemeriksaan Pengusaha Barang Kena Cukai, pelaksanaan pemusnahan pita cukai serta pengajuan penukaran pita cukai; k. pelaksanaan pelayanan penimbunan dan pengeluaran barang di tempat penimbunan pabean dan tempat penimbunan berikat, pengelolaan tempat penimbunan pabean dan pelaksanaan penyelesaian barang yang dinyatakan tidak dikuasai; l. pelaksanaan pelayanan dan pengawasan penimbunan dan pengeluaran barang di tempat penimbunan barang kena cukai; m. pelaksanaan intelijen, patroli, dan operasi penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai; n. penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai; o. pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi dan senjata api; p. pelaksanaan pengolahan data dan penyajian laporan kepabeanan dan cukai serta penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai; q. pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.
Your Correction