Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERPRES Nomor 95 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Di satu Kabupaten/Kota atau beberapa Kabupaten/Kota dapat dibentuk 1 (satu) atau lebih dan 1 (satu) Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.
Your Correction