Correct Article 16
PERPRES Nomor 95 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan, penyuluhan, sosialisasi, dan pelayanan konsultasi perpajakan kepada masyarakat;
b. pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak;
c. bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan kepada Wajib Pajak;
d. pemberian pelayanan kepada masyarakat di bidang perpajakan
dalam rangka membantu Kantor Pelayanan Pajak;
e. pelaksanaan admirristrasi Kantor Pelayanan, Penyuluhan,dan Konsultasi Perpajakan.
Your Correction
