Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERPRES Nomor 95 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan, penyuluhan, sosialisasi, dan pelayanan konsultasi perpajakan kepada masyarakat; b. pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak; c. bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan kepada Wajib Pajak; d. pemberian pelayanan kepada masyarakat di bidang perpajakan dalam rangka membantu Kantor Pelayanan Pajak; e. pelaksanaan admirristrasi Kantor Pelayanan, Penyuluhan,dan Konsultasi Perpajakan.
Your Correction