Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 95 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kantor Pelayanan Pajak terdiri dari 1 (satu) Subbagian dan paling banyak 9 (sembilan) Seksi. (2) Kantor Pelayanan Pajak dapat membawahkan paling banyak 5 (lima) Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan.
Your Correction