Correct Article 11
PERPRES Nomor 95 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Kantor Pelayanan Pajak menyelenggarakan fungsi :
a. pengumpulan, pencarian dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, penyajian informasi perpajakan, pendataan objek dan subjek pajak serta penilaian objek Pajak Bumi dan Bangunan;
b. penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan;
c. pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan serta penerimaan surat lainnya;
d. penyuluhan perpajakan;
e. pelaksanaan registrasi Wajib Pajak;
f. pelaksanaan ekstensifikasi;
g. penatausahaan piutang pajak dan pelaksanaan penagihan pajak;
h. pelaksanaan pemeriksaan pajak;
i. pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak;
j. pelaksanaan konsultasi perpajakan;
k. pelaksanaan intensifikasi;
l. pembetulan ketetapan pajak;
m. pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan;
n. pelaksanaan Administrasi Kantor Pelayanan Pajak.
Your Correction
