Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 95 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Kantor Pelayanan Pajak menyelenggarakan fungsi : a. pengumpulan, pencarian dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, penyajian informasi perpajakan, pendataan objek dan subjek pajak serta penilaian objek Pajak Bumi dan Bangunan; b. penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan; c. pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan serta penerimaan surat lainnya; d. penyuluhan perpajakan; e. pelaksanaan registrasi Wajib Pajak; f. pelaksanaan ekstensifikasi; g. penatausahaan piutang pajak dan pelaksanaan penagihan pajak; h. pelaksanaan pemeriksaan pajak; i. pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak; j. pelaksanaan konsultasi perpajakan; k. pelaksanaan intensifikasi; l. pembetulan ketetapan pajak; m. pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan; n. pelaksanaan Administrasi Kantor Pelayanan Pajak.
Your Correction