Correct Article 58
PERPRES Nomor 95 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
Current Text
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 84 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Orgaisasi, dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 37 Tahun 2004, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
