Correct Article 57
PERPRES Nomor 95 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
Current Text
Pengaturan lebih lanjut tentang susunan organisasi, tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja serta jumlah instansi vertikal di lingkungan Departemen Keuangan ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Your Correction
