Correct Article 54
PERPRES Nomor 95 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
Current Text
Pada instansi vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan dapat ditetapkan Jabatan Fungsional tertentu.
Your Correction
