Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERPRES Nomor 95 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap pimpinan instansi vertikal di lingkungan Departemen Keuangan dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,dan sinkronisasi serta bekerja sama baik dalam lingkungan internal maupun eksternal.
Your Correction