Correct Article 51
PERPRES Nomor 95 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
Current Text
(1) Kepala Kantor Wilayah adalah jabatan struktural setinggi-tingginya eselon II a.
(2) Kepala Kantor Pelayanan adalah jabatan struktural
setinggi-tingginya eselon III a.
(3) Kepala Bagian pada Kantor Wilayah adalah jabatan struktural setinggi-tingginya eselon III a.
(4) Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan adalah jabatan struktural setinggi-tingginya eselon IV a.
(5) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Wilayah adalah Jabatan Struktural setinggi-tingginya eselon IV a.
(6) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Pelayanan adalah Jabatan Struktural setinggi-tingginya eselon IV a.
(7) Kepala Urusan dan Kepala Subseksi pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai adalah jabatan struktural eselon V a.
Your Correction
