Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERPRES Nomor 95 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara terdiri dari 1 (satu) Bagian dan paling banyak 5 (lima) Bidang. (2) Bagian terdiri dan paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan setiap Bidang terdiri dan paling banyak 3 (tiga) Seksi.
Your Correction