Correct Article 40
PERPRES Nomor 95 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
Current Text
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara terdiri dari :
a. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
b. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
Bagian Pertama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Your Correction
