Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERPRES Nomor 95 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara terdiri dari : a. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; b. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. Bagian Pertama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Your Correction