Correct Article 29
PERPRES Nomor 95 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
Current Text
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan terdiri dari:
a. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
b. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Bagian Pertama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Your Correction
