Correct Article 19
PERPRES Nomor 95 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
Current Text
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah instansi vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Your Correction
