Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERPRES Nomor 95 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri dari: a. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; b. Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bagian Pertama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Your Correction