Correct Article 8
PERPRES Nomor 95 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
Current Text
(1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari 1 (satu) Bagian dan paling banyak 5 (lima) Bidang.
(2) Bagian terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subbagian,dan setiap Bidang terdiri dari paling banyak 4 (empat) Seksi.
Your Correction
