Correct Article 6
PERPRES Nomor 95 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian bimbingan dan evaluasi pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak;
b. pengamanan rencana kerja dan rencana penerimaan di bidang perpajakan;
c. bimbingan konsultasi dan pembinaan penggalian potensi perpajakan serta pemberian dukungan teknis komputer;
d. pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data serta penyajian informasi perpajakan;
e. penyiapan dan pelaksanaan kerja sama perpajakan, pemberian bantuan hukum serta bimbingan pendataan dan penilaian;
f. bimbingan pemeriksaan dan penagihan serta pelaksanaan dan administrasi penyidikan;
g. bimbingan pelayanan dan penyuluhan serta pelaksanaan hubungan masyarakat;
h. bimbingan dan penyelesaian keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan pengurangan atau
pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar serta pelaksanaan urusan banding dan gugatan;
i. bimbingan dan penyelesaian pembetulan keputusan keberatan, keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan keputusan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar;
j. bimbingan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan;
k. pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Your Correction
