Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 95 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi: a. pemberian bimbingan dan evaluasi pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak; b. pengamanan rencana kerja dan rencana penerimaan di bidang perpajakan; c. bimbingan konsultasi dan pembinaan penggalian potensi perpajakan serta pemberian dukungan teknis komputer; d. pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data serta penyajian informasi perpajakan; e. penyiapan dan pelaksanaan kerja sama perpajakan, pemberian bantuan hukum serta bimbingan pendataan dan penilaian; f. bimbingan pemeriksaan dan penagihan serta pelaksanaan dan administrasi penyidikan; g. bimbingan pelayanan dan penyuluhan serta pelaksanaan hubungan masyarakat; h. bimbingan dan penyelesaian keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar serta pelaksanaan urusan banding dan gugatan; i. bimbingan dan penyelesaian pembetulan keputusan keberatan, keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan keputusan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar; j. bimbingan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan; k. pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Your Correction