Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 95 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Instansi Vertikal di lingkungan Departemen Keuangan terdiri dari: a. Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak; b. Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; c. Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan; d. Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Your Correction