Correct Article 15
PERPRES Nomor 94 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2025 tentang Layanan Digital Terpadu Pada Komoditas Mineral dan Batubara
Current Text
(1) Dalam rangka pemanfaatan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (l) mendapatkan hak akses yang disediakan oleh pengelola Layanan Digital Terpadu Minerba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
(2) Hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk untuk mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri.
Your Correction
