Correct Article 14
PERPRES Nomor 94 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2025 tentang Layanan Digital Terpadu Pada Komoditas Mineral dan Batubara
Current Text
(1) Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal S ayat (l) dapat memanfaatkan data yang dihasilkan oleh Layanan Digital Terpadu Minerba dalam rangka pelalsanaan tugas dan fungsi sesuai dengan kewenangannya.
(21 Pemanfaatan data yang dihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam rangka peningkatan efektivitas Layanan Dgrtal Terpadu Minerba sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (21.
(3) Data yang terintegrasi pada Layanan Digital Terpadu Minerba merupakan data referensi bersama yang dapat digunakan dalam pengambilan kebijakan pada sektor mineral dan batubara.
Pasal 15. . .
F,EPUBLIK INDONESIA
Your Correction
