Correct Article 9
PERPRES Nomor 94 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2025 tentang Layanan Digital Terpadu Pada Komoditas Mineral dan Batubara
Current Text
Dalam Layanan Digital Terpadu Minerba, menteri yang pemerintahan di bidang melaksanakan layanan:
perdagangan paling urusan sedikit
a. Pemrosesan atas pengajuan perizinan berusaha di bidang ekspor;
b. Penatausahaan perizinan berusaha di bidang ekspor dan/ atau laporan surveyor atas verifikasi atau penelusuran teknis ekspor;
c. penerbitan dokumen yang berisi data dan/atau informasi terkait perdagangan antarpulau; dan
d. interoperabilitas . . .
d. interoperabilitas laporan surveyor atas verilikasi atau penelusuran teknis ekspor dan integrasi sistem laporan suryeyor.
Your Correction
