Correct Article 8
PERPRES Nomor 94 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2025 tentang Layanan Digital Terpadu Pada Komoditas Mineral dan Batubara
Current Text
Dalam Layanan Digital Terpadu Minerba, menteri yang urusan pemerintahan di bidang keuangan negara paling sedikit melaksanakan layanan:
a. penerbitan data kode penagihan (billing) dan nomor transaksi penerimaan negara atas pembayaran iuran dan royalti;
b. pengawasan atas kepatuhan pembayaran penerimaan negara;
c. Pemrosesan dan Penatausahaan atas kegiatan kepabeanan; dan
d. penyediaan fasilitasi integrasi proses bisnis secara elektronik dan menjamin kelancaran layanan.
Your Correction
