Correct Article 7
PERPRES Nomor 94 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2025 tentang Layanan Digital Terpadu Pada Komoditas Mineral dan Batubara
Current Text
Dalam layanan Digital Terpadu Minerba, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara paling sedikit melaksanakan layanan:
a. penjaminan interoperabilitas data perizinan berusaha di bidang pertambangan;
b. Pemrosesan atas pengajuan permohonan dari Pelaku Usaha;
c. Penatausahaan terhadap data transaksi oleh badan usaha, paling sedikit berupa:
1. rencana pembelian, produksi, dan penjualan;
2. bukti pembayaran iuran dan royalti;
3. realisasi pembelian, produksi, dan penjualan domestik dan ekspor;
4. laporan surveyor atas verifikasi atau penelusuran teknis ekspor; dan
5. transaksi . . .
PRESIOEN
d
5. transaksi pemenuhan kebutuhan batubara untuk kepentingan di dalam negeri (domestic market obligationl dalam penerapan dana kompensasi batubara; dan penjaminan komoditas mineral dan batubara yang diproduksi hingga diperdagangkan telah tervalidasi sumber daya dan cadangan, dan sesuai dengan rencana kerja dan anggaran biaya.
Your Correction
