Correct Article 4
PERPRES Nomor 94 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2025 tentang Layanan Digital Terpadu Pada Komoditas Mineral dan Batubara
Current Text
(1) Layanan Digital Terpadu Minerba mencakup seluruh komoditas mineral dan batubara.
(2) Komoditas mineral dan batubara yang harus terintegrasi dalam Layanan Digital Terpadu Minerba paling lambat tahun 2025 terdiri atas:
a. batubara;
b. timah;
c. nikel;
d. bauksit; dan
e. tembaga.
(3) Pengintegrasian Layanan Digital Terpadu Minerba terhadap komoditas mineral dan batubara selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah tahun 2025.
Your Correction
