Correct Article 1
PERPRES Nomor 94 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2025 tentang Layanan Digital Terpadu Pada Komoditas Mineral dan Batubara
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
Layarrrart Digital Terpadu pada Komoditas Mineral dan Batubara yang selanjutnya disebut Layanan Digital Terpadu Minerba adalah fasilitasi layanan berbasis digital secara integrasi, tunggal, dan sinkron untuk pengajuan permohonan, pelaksanaan pemrosesan, dan penyampaian keputusan dari kegiatan hulu sampai dengan kegiatan hilir pada komoditas mineral dan batubara.
Pemrosesan adalah kegiatan penelitian dan/ atau pemeriksaan atas pengajuan permohonan Pelaku Usaha sampai dengan terbitnya suatu keluaran dalam setiap tahapan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi dari suatu kementerian/lembaga.
Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penerbitan, pembukuan, inventarisasi, dan/ atau pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan pada sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka pengelolaan dan pengusahaan mineral dan batubara yang meliputi penambangan, pengolahan dan/ atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, serta pengangkutan dan penjualan.
2 3 4 Pasal 2...
R,EPUELIK INOONESIA
Your Correction
