Correct Article 6
PERPRES Nomor 94 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2021 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
Current Text
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Widyaprada dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
