Correct Article 3
PERPRES Nomor 94 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2021 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL WIDYAPRADA
Current Text
Besaran Tunjangan Widyaprada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
