Correct Article 5
PERPRES Nomor 94 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2020 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PAJAK DAN ASISTEN PENILAI PAJAK
Current Text
(1) Pemberian Tunjangan Penilai Pajak dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pemberian Tunjangan Asisten Penilai Pajak dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
