Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 94 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2020 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PAJAK DAN ASISTEN PENILAI PAJAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian Tunjangan Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction