Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 94 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2020 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PAJAK DAN ASISTEN PENILAI PAJAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak, diberikan Tunjangan Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak setiap bulan.
Your Correction