Correct Article 26
PERPRES Nomor 94 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 73 TAHUN 2019 TENTANG KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Current Text
(1) Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan anggaran dalam Tahun 2020, susunan organisasi Kementerian Riset dan Teknologi yang disusun berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 73 Tahun 2019 tentang Kementerian Riset dan Teknologi
berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31 Maret
2020. (2) Dalam jangka waktu sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), organisasi Kementerian Riset dan Teknologi harus dilakukan penataan organisasi yang disesuaikan dengan strategi Kementerian Riset dan Teknologi dalam rangka pelaksanaan visi PRESIDEN, yang penyusunannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penataan organisasi Kementerian Riset dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction
