Correct Article 12
PERPRES Nomor 94 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 113 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 233) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
