Correct Article 6
PERPRES Nomor 94 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
Current Text
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara pada tahun anggaran bersangkutan.
Your Correction
