Correct Article 2
PERPRES Nomor 94 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
Current Text
Selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pegawai yang mempunyai jabatan di
lingkungan Badan Informasi Geospasial juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Your Correction
