Correct Article 6
PERPRES Nomor 94 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 42 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Perantara Hubungan Industrial, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
