Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 94 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian Tunjangan Mediator Hubungan Industrial dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction