Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 94 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penyelidik Bumi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction