Correct Article 6
PERPRES Nomor 94 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK BUMI
Current Text
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penyelidik Bumi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
