Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 94 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYELIDIK BUMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Besarnya Tunjangan Penyelidik Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction