Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 94 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN INTELEJEN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction