Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 94 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN INTELEJEN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepada pegawai yang mempunyai jabatan tertentu di lingkungan Badan Intelijen Negara, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Your Correction