Correct Article 2
PERPRES Nomor 94 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN INTELEJEN NEGARA
Current Text
Kepada pegawai yang mempunyai jabatan tertentu di lingkungan Badan Intelijen Negara, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Your Correction
