Article 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Kerajaan Thailand mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the Kingdom of Thailand on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Official/Service Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 1 Juni 2012 di Bangkok, Thailand, yang naskah aslinya dalam Bahasa INDONESIA, Bahasa Thai, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.