Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 94 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2007 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN ATAS PENGADAAN DAN PENYALURAN BAHAN OBAT, OBAT SPESIFIK DAN ALAT KESEHATAN YANG BERFUNGSI SEBAGAI OBAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Badan usaha yang ditunjuk atau ditugaskan Menteri untuk mengadakan dan menyalurkan bahan obat, obat spesifik dan alat kesehatan yang berfungsi sebagai obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, hanya dapat mengadakan dan menyalurkan bahan obat, obat spesifik dan alat kesehatan yang berfungsi sebagai obat tersebut sesuai ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction