Correct Article 4
PERPRES Nomor 94 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2007 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN ATAS PENGADAAN DAN PENYALURAN BAHAN OBAT, OBAT SPESIFIK DAN ALAT KESEHATAN YANG BERFUNGSI SEBAGAI OBAT
Current Text
(1) Pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat dilakukan Menteri dengan :
a. menunjuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan/atau Badan Usaha Milik Swasta; atau
b. menugaskan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang farmasi;
untuk melakukan pengadaan dan penyaluran termasuk operasi pasar bahan obat, obat spesifik dan alat kesehatan yang berfungsi sebagai obat sesuai ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Menteri.
(2) Penunjukan atau penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam rangka pelaksanaan operasi pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat mengikutsertakan Pemerintah Daerah.
Your Correction
